topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus dua pelaku spesialis pencurian modus bobol mesin ATM yang sudah beraksi di sejumlah lokasi. Dari pengungkapan ini, seorang pelaku lagi masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku yang tertangkap, yakni Alex Bobby Irvanda Hutasoit (41) warga Jalan Sekata, Gang Dahlia, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Kemudian, Taufik Hidayat alias David (35) warga Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Fernandes Aritonang mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan seorang pria pensiunan pegawai BUMN, Hotman Sinaga (62) warga Jalan Penguin Raya III, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dalam laporannya korban menjelaskan, Sabtu (14/12/2024), sekira pukul 13.00 WIB, ingin mengambil uang di ATM Swalayan Maju Bersama Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Saat korban hendak mengambil uang, ATM tidak bisa masuk. Lalu datang salah satu pelaku menghampiri korban dan memberitahukan bahwa ATM di SPBU Jalan Denai bisa mengambil uang.
Pindah ATM
Selanjutnya, korban dari belakang mengikuti kedua pelaku pergi ke ATM di SPBU Jalan Denai. Saat sampai di lokasi, korban melihat salah satu pelaku yang ditemui di Swalayan Maju Bersama tadi sudah berada di dalam ATM. Sedangkan teman pelaku menungggu di luar duduk di atas sepeda motor.
Kemudian korban memasukkan kartu ATM Bank Mandiri miliknya. Namun kartu tidak juga bisa masuk. Salah satu pelaku menyuruh korban untuk menekan tombol di mesin ATM dan kartu pun masuk ke mesin ATM.
“Nah, pada saat korban selesai menekan nomor pin, informasi di layar mesin ATM memberitahukan transaksi gagal. Korban lalu pulang ke rumah dan dua pelaku tadi juga ikut pergi,” kata Hendrik didampingi Kanitreskrim Iptu Poltak Tambunan, Selasa (24/12/2024) siang.
Di hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, korban mencoba kembali untuk mengambil uang. Namun informasi tetap sama (transaksi gagal). Lalu, Senin (16/12/2024), sekira pukul 10.00 WIB, korban mencoba mengambil uang dari mesin ATM. Lagi-lagi korban tidak bisa juga mengambil uangnya.
Korban kemudian melaporkan kepada petugas Bank Mandiri. Lalu pihak bank memberitahukan bahwa kartu ATM korban sudah diganti serta uang sebanyak Rp64 juta sudah diambil. Pihak bank lalu memberikan rekening koran kepada korban. Ternyata ketahuan, uang korban sudah raib. Merasa keberatan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Polisi yang menerima laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas para pelaku pun diketahui dan tak butuh waktu lama, dua dari tiga pelaku pun diringkus.
“Tersangka Alex kita tangkap di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Medan Denai, Jumat (20/12/2024) sekira pukul 23.30 WIB. Sementara tersangka Taufik Hidayat alias David kita tangkap di Gwen Hotel, Jalan Penyabungan, Pematangsiantar pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 23.30 WIB,” jelasnya.
Tembak Kaki
Untuk tersangka, David, petugas memberikan tindakan tegas terukur (tembak) di kedua kakinya, karena melakukan perlawanan. “Satu lagi atas nama Ilham Syahputra alias Ivan masih kita lakukan pengejaran (DPO),” tambahnya.
Dari hasil interogasi, Hendrik mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah sering melakukan aksi yang sama di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ada pun modus para pelaku dengan menawarkan membantu mengambil uang. Namun sebelumnya mesin ATM sudah diganjal pelaku menggunakan tusuk gigi, setelah itu, mengganti kartu ATM yang sudah disiapkan sebelumnya.
Para pelaku ternyata sudah empat kali beraksi. Pertama di Alfimidi Jalan Tuasan, Alfimidi Lau Dendang, Alfimidi Jalan Pancing. Terakhir berawal dari Swalayan Maju Bersama berlanjut ke SPBU Jalan Denai. Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing agar tindak pidana itu berjalan mulus.
“Si Ivan yang DPO ini mengganjal ATM dengan tusuk gigi sekaligus mengintip pin ATM korban. Lalu David mengganjal ATM dan menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang bukan milik korban. Sementara Alex memantau situasi di luar,” terangnya.
Setelah rencana berhasil, para pelaku kemudian sepakat bertemu di luar untuk mengambil uang tersebut. “Jadi para pelaku mendapatkan uang dengan jumlah yang berbeda. Tersangka Alex mendapat bagian Rp7 juta, tersangka David Rp26,5 juta dan Ivan mendapat bagian Rp28,5 juta,” pungkasnya.
Terhadap kedua tersangka terjerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e, ke-5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
sumber | RELIS